Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Kota Palangka Raya Berikan Sanksi Kendaraan Parkir Liar

Karina Asta Widara , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |15:00 WIB
Dishub Kota Palangka Raya Berikan Sanksi Kendaraan Parkir Liar
Foto: Pemkot Palangkaraya
A
A
A

"Di Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu larangan parkir dan marka embargo berupaya garis berbiku-biku berwarna kuning. Harusnya masyarakat sudah tahu kalau daerah itu tidak boleh parkir sembarangan," tuturnya.

Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan justru akan membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut dan membuat arus lalu lintas terganggu.

(CM)

(Karina Asta Widara )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement