JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah dihentikan oleh Puspom TNI.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Namun, Setyo mengatakan, untuk proses penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, masih terus berjalan.
"Kemudian bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini yang pihak swastanya. Untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.
Ia menyebut, hingga saat ini KPK terus berkoordinasi dengan BPK untuk mengaudit kerugian negara.
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu akan segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," kata Setyo.
Baca Juga : KPK Koordinasi dengan Puspom TNI-AU terkait Tindak Lanjut Kasus Korupsi Heli AW
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101, telah ditetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.