Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Tak Boleh Ada Arak-Arakan dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |13:05 WIB
Ingat! Tak Boleh Ada Arak-Arakan dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Sonny Harry B Harmadi. (Foto: Carlos Roy)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menekankan agar masyarakat tidak memperingati tahun baru dengan melakukan arak-arakan serta pesta kembang api. Dia juga meminta pemerintah menutup alun-alun kota saat perayaan malam tahun baru.

Hal tersebut dikatakan Sonny Harry mengingat saat ini sudah mulai ada transmisi lokal kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

"Perayaan tahun baru 2022 dilakukan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara new year baik terbuka maupun tertutup," ujar Sonny Harry, Rabu (29/12/2021) dalam pemaparannya.

Ia menyebutkan pemerintah daerah bersama unsur stakeholder terkait juta diminta menutup semua alun-alun kota pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Baca juga: Malam Tahun Baru 2022, Polisi Berlakukan Crowd Free Night di 10 Kawasan Ini

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement