MEDAN - Dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan, Indra Wirawan divonis hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Selain itu, juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021. Vonis hukuman terhadap Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
“Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta: Dosis 1 Capai 11.640.260 dan Dosis 2 Capai 9.267.497
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya di dalam persidangan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Baca Juga: Kapolda Jabar: Banyak yang Belum Divaksin Covid-19 Alasannya Sibuk Bekerja
Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya. Yakni Kristinus Saragih, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); Suhadi, ASN di Dinas Kesehatan Sumut; dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.