Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon poligami. Hal itu seperti, mengajukan surat permohonan (rangkap tujuh); fotokopi KTP pemohon, isteri pertama, dan calon istri kedua; fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon; fotokopi buku nikah pemohon; surat keterangan status calon istri dari desa (bila sudah pernah menikah melampirkan fotokopi akta cerai); surat keterangan penghasilan dari desa/intansi; surat keterangan kekayaan dari desa; surat izin atasan (jika ASN); surat pernyataan berlaku adil untuk suami; surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama; surat pernyataan calon istri tidak akan menggangu gugat harta yang telah dimiliki pemohon dan istri pertama; membayar panjar biaya perkara.
“Izin poligami ini langsung dilakukan pemisahan harta juga,” kata Tubagus Masrur.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.