Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2021: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung karena Harta Hebohkan Publik

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |07:13 WIB
KALEIDOSKOP 2021: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung karena Harta Hebohkan Publik
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia juga mengaku jika sebelumnya juga tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena sesuatu hal, dirinya memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.

Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut, Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh Basyrah Hakim pengacaranya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena saat itu kasusnya telah bergulir di pengadilan.

Akhir Kisah

Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online. Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00 (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah)," dalam amar putusan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan yang dilakukan pengadilan Negeri Takengon.

"Putusan secara elektronik. Majelis hakim sudah mengupload putusan," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement