Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Apresiasi Kontribusi Erick Thohir Bongkar Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 01 Januari 2022 |21:00 WIB
 Jaksa Agung Apresiasi Kontribusi Erick Thohir Bongkar Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Jaksa Agung, Burhanuddin (foto: dok Okezone)
A
A
A

Selama satu tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. Burhanuddin mengklaim juga berhasil menangkap sebanyak 137 DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum.

"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," ujarnya.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Beberapa di antaranya, dalam kasus Jiwasraya divonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati.

Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp22,78 triliun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement