Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Polda Metro Tak Gunakan UU Perdagangan Orang di Kasus Prostitusi Artis CA?

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |07:14 WIB
Kenapa Polda Metro Tak Gunakan UU Perdagangan Orang di Kasus Prostitusi Artis CA?
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis CA ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yang diketahui berperan sebagai mucikari.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement