Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis CA ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yang diketahui berperan sebagai mucikari.
Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.