Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis CA ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yang diketahui berperan sebagai mucikari.
Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)