Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Habib Bahar di Polda Metro Dilimpahkan ke Polda Jabar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |16:45 WIB
Kasus Habib Bahar di Polda Metro Dilimpahkan ke Polda Jabar
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Laporan terhadap Habib Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Sebab, Polda Jabar sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Kemudian, berdasarkan locus delicti.

"Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan LP yang dilaporkan di Polda Metro Jaya 17 Desember 2021 lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. Kenapa dipindahkan, mengingat tempat kejadian perkara dari saksi ada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:  Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar

Ramadhan menambahkan, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli.

"Jadi secara keseluruhan total 52 orang serta penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," ujar Ramadhan.

Selain menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:  Habib Bahar Tersangka Hoaks Pembantaian 6 Laskar FPI di Km 50

Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement