Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Mantan Direktur Asabri Hari Setianto dan Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |22:34 WIB
 Dua Mantan Direktur Asabri Hari Setianto dan Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Hakim mewajibkan Hari Setianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan. Sedangkan Bachtiar Effendi, diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.

Atas perbuatannya, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Bachtiar Effendi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement