Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya

Mohammad Adrianto S , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |12:38 WIB
Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya
Jakarta kembali ke PPKM Level 2/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.

(Baca juga: 4 Daerah di Jawa-Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya)

Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta sendiri, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2.

Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:

(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Daftarnya)

1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar

swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

5. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement