Diketahui, artis CA yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus prostitusi dengan tarif Rp30 juta untuk sekali kencan, tidak dijerat dengan UU Human Trafficking atau perdagangan orang oleh penyidik Polda Metro Jaya karena hal yang ia lakukan bersifat privat.
"Saya rasa terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merefer ke UU Human Traffiking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Dimana dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki karena hal yang sifatnya privat," ujar Endra Zulpan.
(Angkasa Yudhistira)