JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo. Jimmy juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22,788 triliun. Jimmy juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022), malam.
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan kurungan selama enam bulan," imbuhnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Jimmy Sutopo. Jimmy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar subsider empat tahun kurungan.
Diketahui, vonis majelis hakim terhadap Jimmy Sutopo tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Jimmy Sutopo dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp314,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga didenda oleh majelis hakim sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Lukman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 4 tahun kurungan. Lukman terbukti terlibat korupsi pengelolaan dana Asabri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
Putusan hakim terhadap Lukman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Lukman Purnomosidi dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.