Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tingkatkan Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |22:15 WIB
Polri Tingkatkan Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan
Kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean naik ke tingkat penyidikan. (tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dilakukan eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan. Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri juga telah memeriksa lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan.

Baca Juga : Bareskrim Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3.

Sebelumnya, terkait perkara tersebut, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Laporan polisi sendiri dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement