PRABUMULIH - Tim Satrekrim Polres Prabumulih menangkap seorang sopir travel bernama Ahmad Dovi Setia Budi (24). Ia ditangkap karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang travel yang masih di bawah umur.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Jailili, pada Kamis (6/1/2022), membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diketahui warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Sementara korban berinisial MC (16), warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian bermula pada Selasa, 16 November 2021 sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum kejadian korban sedang berada di RM Pagi Sore Palembang dengan tujuan pulang ke Kecamatan Indralaya.
Kemudian korban naik trevel yang dikemudikan tersangka. Akan tetapi, bukannya diantarkan ke tempat tujuan, tersangka malahan melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban saat dalam perjalanan Palembang sampai Prabumulih. Tersangka mengancam dan kemudian melakukan pelecehan dengan cara meremas dan mencium payudara korban.
Baca Juga :Â Selama 2021, Polres Bekasi Kota Terima 83 Kasus Pelecehan Seksual di Bawah Umur
“Karena korban melakukan perlawanan, tersangka memukul kepala korban dan menurunkan korban di kota Prabumulih tepatnya di Jalan Lingkar Tugu Nanas dengan mengalami luka di bagian kepala akibat di pukul oleh tersangka,” katanya.