Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih Ipda Dohan Yoanda Prima mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Hingga tersangka berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.