JAKARTA - Polri mempersilakan pihak Ferdinand Hutahaean untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait perkara tersebut.
"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.
Selain itu, penahanan dilakukan lantaran, pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan 5 tahun penjara.
Baca Juga : Breaking News! Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.