Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean Ditahan, Polri Pastikan Kondisinya Sehat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |11:05 WIB
Ferdinand Hutahaean Ditahan, Polri Pastikan Kondisinya Sehat
Ferdinand Hutahaean penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian (Foto : MNC Portal/Riezky Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Ia pun kini ditahan terkait kasus tersebut. Terkait penahanan itu, Polri memastikan Ferdinand Hutahaean berada dalam kondisi sehat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan kepastian itu setelah tim Dokter memeriksa kesehatan Ferdinand ketika menjalani pemeriksaan hingga sebelum dilakukan penahanan.

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi dokter," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Saat memenuhi panggilan Bareskrim pada Senin, 10 Januari 2022, Ferdinand mengaku turut menyertakan riwayat kesehatannya. Dia menuturkan, riwayat kesehatan itu nantinya ditunjukkan kepada penyidik sebagai bukti bahwasanya ia memiliki penyakit yang memengaruhi hati dan pikirannya.

Namun, Ramadhan menyatakan, dokter telah memberikan kepastian, Ferdinand bisa dilakukan penahanan atas perkara yang menjeratnya.

Baca Juga : Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

"Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement