Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hadapi Tuntutan Jaksa, Ini Tampangnya!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |11:08 WIB
Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hadapi Tuntutan Jaksa, Ini Tampangnya!
Herry Wirawan saat datang ke persidangan. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

BANDUNGHerry Wirawan, pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).

Herry sengaja dihadirkan untuk mendengarkan tuntunan hukuman yang akan dibacakan secara langsung oleh jaksa atas perbuatan bejatnya.

Tiba di PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Herry langsung bergegas memasuki Ruang Sidang 1 PN Bandung.

Herry Wirawan. (Foto: Agung Bakti)

Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah dan dirangkul petugas itu tampak tergesa-gesa memasuki ruang sidang.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Hadapi Sidang Tuntutan Selasa Depan

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Menurut Dodi, Herry sengaja dihadirkan berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat persidangan, yakni hakim, jaksa, termasuk pengacaranya.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai melecehkan 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian dakwaan subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement