JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap artis Nia Ramadhani dalam kasus narkoba yang menjeratnya, beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Nia Ramadhani Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba: Insya Allah Ikhlas)
Kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan, kesedihan kliennya tersebut adalah hal wajar. Pasalnya, sejak diamankan pihak berwajib atas kasus narkoba, sang artis sudah menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan.
(Baca juga: Nia Ramadhani Sempat Merasa Dirinya Dikutuk)
"Ya wajarlah karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang udah menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode, ditemui usai sidang putusan, Selasa (11/1/2022).
Nia bersama Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto, sebelumnya memang telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021 atas asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara soal vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.