Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangisan Nia Ramadhani Pecah Usai Vonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Sudah Direhabilitasi

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |15:03 WIB
Tangisan Nia Ramadhani Pecah Usai Vonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Sudah Direhabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie/Antara
A
A
A

"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.

Mereka tetap berusaha menghormati keputusan hakim. Tetapi, mereka tetap mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara itu.

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding,"tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement