JAKARTA - Polri menyatakan sampai dengan saat ini tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean maupun pengacaranya belum mengajukan penangguhan penahanan.
"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Hendra menuturkan, jika nantinya akan ada pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya tidak akan serta merta mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean Dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Menurutnya, akan ada tim yang mendalami, mengkaji dan memutuskan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan.
"Kalau nanti ada pengajuan, nanti akan kita konfirmasikan dan kita assessmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," ujar Hendra.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: Ujaran Kebencian Berujung Jeruji Besi
Untuk saat ini, Hendra menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih fokus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap eks Politukus Partai Demokrat tersebut.
"Kami masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," ucap Hendra.