BANDUNG – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman mati akibat perbuatan biadabnya tersebut.
(Baca juga: Deretan Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri, Denda Rp500 Juta hingga Penyebaran Identitas)
Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Jaksa: Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Lain!)
Namun tidak hanya hukuman mati, deretan ancaman hukuman kini dihadapi Herry, mulai dari hukuman denda Rp500 juta, penyebarluasan identitasnya hingga hukuman kebiri kimia.
Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6/2022).
"Alhamdulillah, kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," ujar Asep usai persidangan.
Pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan Herry sebagai terdakwa sebagai kejahatan sangat serius atau the most serius crime yang didasari sejumlah pertimbangan.
"Pertama, mengacu kepada konvensi PBB dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujarnya.
Pertimbangan kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa, sehingga anak- anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, sekaligus pemilik pondok pesantren.
"Ketiga, kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak, terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan, juga berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka mortalitas," sebutnya.
Pertimbangan keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan. Pertimbangan kelima, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik.
"Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak anak untuk mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu. Pagi, siang, sore, bahkan malam ketika anak-anak sedang istirahat," bebernya.
Pertimbangan keenam, terdakwa juga melakukan pemberatan karena memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat yang membuat korban terperdaya.
Pertimbangan ketujuh, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa dan keresahan sosial. Pertimbangan terakhir, tambah Asep, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial di berbagai aspek.
"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," tegas Asep.
Selain hukuman mati, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan hukuman tindakan kebiri kimia. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp331.527 juta.