Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Stepanus Divonis 11 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |13:50 WIB
Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Stepanus Divonis 11 Tahun Penjara
AKP Stepanus Robin (foto: dok Antara)
A
A
A

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement