Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertama Kali dalam 200 Tahun, Prancis Akan Kriminalisasi Hubungan Inses

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |08:19 WIB
Pertama Kali dalam 200 Tahun, Prancis Akan Kriminalisasi Hubungan Inses
Foto: Reuters.
A
A
A

PARIS - Pemerintah Prancis telah mengatakan akan mengambil langkah untuk melarang hubungan sedarah atau inses. Langkah yang diambil sejalan dengan sebagian besar negara Eropa itu merupakan yang pertama kali sejak 1971.

Dalam wawancara dengan AFP pekan ini, Menteri Negara untuk Anak-Anak, Adrien Taquet mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam lebih dari 200 tahun pemerintah akan melarang hubungan inses. Saat ini hubungan seksual dengan kerabat atau keluarga legal di Paris, kecuali jika anak-anak terlibat.

BACA JUGA: Prancis Kriminalisasi Hubungan Seksual dengan Anak Usia di Bawah 15 Tahun

Undang-undang baru akan mengkriminalisasi inses bahkan jika kedua belah pihak berusia di atas 18 tahun. Sementara sepupu masih bisa menikah, Taquet tidak dapat memastikan apakah keluarga tiri akan dimasukkan.

"Berapa pun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, putra, atau putri Anda," tegas anggota parlemen Prancis itu sebagaimana dilansir RT.

BACA JUGA: Ini Alasan Medis Kenapa Pernikahan Sedarah Harus Dihindari

"Ini bukan soal usia, ini bukan soal persetujuan orang dewasa. Kami berjuang melawan inses. Sinyalnya harus jelas,” tambahnya.

Menteri mengatakan dia mendukung "larangan yang jelas" yang akan membawa Prancis sejalan dengan sebagian besar negara Eropa lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement