Sebagaimana diketahui, polisi menangkap Ardhito di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) dini hari.
Dari tangan Ardhito, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu handphone iPhone12.
Baca Juga : Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.