Sebagaimana diketahui, polisi menangkap Ardhito di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) dini hari.
Dari tangan Ardhito, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu handphone iPhone12.
Baca Juga : Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)