Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Maut! Empat Penumpang Mobil Tewas Ditabrak Kereta Api Logawa

Antara , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |19:00 WIB
Kecelakaan Maut! Empat Penumpang Mobil Tewas Ditabrak Kereta Api Logawa
Foto: Antara
A
A
A

Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement