Korban mengalami luka bakar di sejumlah anggota tubuhnya mulai dari pipi, leher, paha, perut hingga kaki.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengungkapkan, alasan pelaku menyulutkan korek api ke sejumlah anggota tubuh korban karena kesal terhadap orang tuanya.
"Alasannya adalah karena orang tua laki-laki dari balita itu suka bully pelaku karena pekerjaan," katanya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.