Thomas Petters (USD3,6 Miliar)
Thomas Petters merupakan CEO di perusahaan miliknya, yaitu Petters Group Worldwide. Pada 2008, dia ditangkap oleh polisi. Petters menggunakan skema ponzi yang dilakukannya dalam produk elektronik kepada pihak pengecer. Total penipuan investasi yang dilakukannya mencapai USD3,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah dengan 20 tuduhan. Termasuk di dalamnya penipuan, pencucian uang. Akibat perbuatannya dia divonis hukum penjara 50 tahun. (dka)
(Qur'anul Hidayat)