Terpisah, Kasubbid Paminal Polda Jambi, Kompol Muhammad Mujib menjelaskan bahwa saat ini aduan dari korban sudah ditindak anjuti pihaknya.
"Sudah kita lanjuti dan saat ini yang bersangkutan sedang kita periksa. Untuk sanksi nanti pengadilan etik yang memutuskan, bahwa dia masih layak atau tidak dipertahankan sebagai anggota polisi," tukas Mujib.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.