BOGOR - Sebanyak tiga pemuda ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan dugaan tidak pencabulan terhadap korban berinisial NR (15) secara bergilir di sebuah rumah kontrakan oleh tiga pemuda pada 6 Januari 2022.
"Setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka," kata Dhoni, dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 2 unit handphone dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan," jelas Dhoni.