"Masalah Eijkman ini kan sebenarnya masalah yang sudah lama ya, sudah cukup lama sejak dulu, sejak diaktifkan kembali tahun 1992. Nah sekarang bagaimana masalah lamanya? apa sih sebenarnya masalah lamanya itu? Pertama adalah kelembagaan ya, jadi dia tidak permanen karena berstatus proyek. Yang kedua ini menyebabkan para periset didalamnya tidak memiliki kepastian hukum, para periset yang PNS sekalipun itu hanya bisa dibayar sebagai tenaga administrasi misalnya seperti itu. Apalagi para periset yang Non-PNS, tidak mungkin ada kepastian hukum," ungkapnya.
"Nah untuk memecahkan problem itu dari dulu pun lho ya, Eijkman menginginkan menjadi lembaga. Bagaimana supaya diresmikan sebagai lembaga? Nah kesempatan ini yang kita pakai untuk meresmikan itu, yang dulu memang inginnya lembaga seperti LIPI istilahnya waktu itu LPNK ya. Tetapi kan kalau sekarang tidak ada, jadi ya kita jadikan Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman dan itu menjadi terlembaga secara resmi," tambahnya.
Diketahui saat ini status LBME telah berubah dan dilembagakan menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati BRIN.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.