Pemerintah kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya. Di mana PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku satu minggu mendatang. Sebelumnya PPKM berlaku selama dua minggu untuk kemudian dilakukan pembaharuan.
“Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.