Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lolos Hukuman Mati, Heru Hidayat Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun di Kasus Asabri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |21:54 WIB
Lolos Hukuman Mati, Heru Hidayat Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun di Kasus Asabri
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat lolos dari hukuman mati di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Sebab, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sepakat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Heru Hidayat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Tapi, hakim menjatuhkan pidana penjara nihil terhadap Heru Hidayat. Hakim menjatuhkan pidana berupa kewajiban untuk Heru Hidayat membayar uang pengganti sekira Rp12,6 triliun di kasus korupsi dana PT Asabri.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Heru Hidayat Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Dalam amar putusan hakim, Heru Hidayat dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujar IG Eko Purwanto.

 Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Asabri, Dua Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement