Menurut Noor, baik aset negara ataupun milik masyarakat perlu dilakukan upaya penjagaan. Dengan begitu, kejanggalan yang terjadi di lapangan dapat segera diketahui.
"Kalau seandainya ada yang mau mengambil bisa ketahuan," kata mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut.
Tidak hanya itu, dokumen-dokumen pertanahan tersebut juga ada di kementerian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua instansi itu harus didorong supaya bersih dan tidak boleh ada data yang bocor.
"Kalau informasi-informasi data ini bocor ya bisa merugikan," jelas dia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik mafia tanah untuk tidak takut bersuara.
"Kalau ada yang proaktif, ada orang yang diancam, pasti kita membantu dan mendampingi di kepolisian maupun ke KPK," ujar dia.
Jika mereka terancam, LPSK akan memberikan perlindungan baik secara fisik maupun lainnya. Jika ancamannya menimbulkan luka, lembaga itu bisa memberikan bantuan medis kepada yang bersangkutan termasuk layanan psikologis.
Susi mengatakan usai Presiden Joko Widodo menyampaikan keresahannya atas mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat, ada peningkatan laporan permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK.
"Ada yang melalui mediasi, ada juga beberapa yang berproses dan ada yang masuk tapi tidak signifikan," kata dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.