"Ada kekhawatiran pihak keluarga anak itu marah, untuk itu mengambil tindakan segera mengamankan pelaku pengambil video itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Aceh Gempar! Sepasang Kekasih Dihukum Masuk Got Usai Tepergok Mesum
Hingga saat ini, pelaku penyebar video mesum pelajar yang menggunakan pakaian sekolah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman hukuman Undang – Undang tentang Pornografi dan ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )