Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Pergoki Ayahnya Berbuat Mesum dengan Wanita Lain di Gudang

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |22:04 WIB
Anak Pergoki Ayahnya Berbuat Mesum dengan Wanita Lain di Gudang
Seorang anak memergoki ayahnya tengah berbuat mesum dengan wanita lain. (Dok Polres OKU)
A
A
A

OKU - SO (47), warga Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dipergoki anaknya AS, saat hendak berbuat mesum dengan ER (45), wanita idaman lain (WIL) di gudang bawah rumahnya.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, terkuaknya perbuatan mesum kedua pelaku berawal saat anak pelaku berinisial AS hendak masuk ke gudang.

"Saat AS mau ke gudang yang berada di bawah rumahnya, dirinya kaget bukan main karena memergoki ayahnya sedang akan melakukan perbuatan mesum. Melihat pemandangan tak mengenakan itu, AS secara spontan berteriak histeris," ujar Mardi Nursal, Selasa (18/1/2022).

Mendengar anaknya berteriak, AKP Mardi Nursal melanjutkan, sang ibu yakni SU langsung menuju ke gudang. Ia pun mendapati suaminya dalam keadaan tidak memakai celana dalam.

"Saat dipergoki pasangannya masih menggunakan baju tidur, sementara SO sudah tidak memakai celana dalam lagi. Diduga kedua pelaku tersebut akan melakukan perzinahan," ucapnya.

Baca Juga : Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kosan saat Asyik Indehoy

Merasa sakit hati dan tidak terima dengan perbuatan sang suami, SU langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

"Kedua pelaku diduga diamankan oleh perangkat desa setempat dan kemudian diantarkan oleh Kanit Binmas beserta anggota Polsek Lubuk Raja serta perangkat dan diterima oleh piket Reskrim Regu-4 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Kini, kedua tersangka pasangan mesum tersebut sudah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres OKU. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang buku nikah, satu handphone, satu kasur warna ungu, satu tikar biru, satu helai celana dalam warna coklat, dan satu bantal warna merah muda.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal perbuatan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement