LAHAT - Bastian (49), warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat yang kesehariannya bekerja sebagai petani harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jarai. Dirinya ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), seorang bocah perempuan berusia lima tahun yang tidak lain adalah anak tirinya.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jarai usai menerima laporan Nurhawati (38), orang tua korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keterangan saksi Asmuna. Keduanya merupakan warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Baca juga: Berkedok Pengobatan, Dukun Cabul Lecehkan ABG Berlagak Ingin Keluarkan Besi dari Perut
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Dijelaskan Liespono, kronologis kejadian berawal yakni, Rabu (22/12/2021) lalu sekitar pukul 12.26 WIB, saat pelapor sedang di berada Pagar Alam ditelepon suaminya yang bernama Bastian dan menanyakan pelapor dimana. Kemudian pelapor menjawab bahwa dirinya sedang bekerja di Pagar Alam.
"Lalu Bastian meminta istrinya untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di rumah sakit. Setelah itu, sekitar pukul 15.30 WIB pelapor pulang ke rumahnya di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat," ucap Liespono, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Nafsu Birahi Merongrong, Duda Kesepian Lecehkan Gadis hingga Hamil
Usai sampai di rumah, lanjut Liespono, pelapor langsung dihampiri anaknya dan mengaku bahwa tangannya sakit. Dan sekitar satu jam kemudian ketika hendak memandikan anaknya, bocah lugu tersebut mengatakan bahwa kemaluannya sakit.
"Dari pengakuan ini, ditanya oleh pelapor apa penyebabnya, akan tetapi anaknya memilih bungkam. Sekira pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa kemaluannya sakit," ucap Liespono.