Selanjutnya, pelapor menanyakan lagi, kenapa kemaluannya mengalami sakit. Lalu, dengan gamblang korban mengatakan, bahwa tadi siang bapak tirinya atau tersangka Bastian memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut, lalu, memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
"Mendengar pengakuan dari sang anak, Nurhawati langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai, guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Berbekal laporan dari orang tua korban, akhirnya, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Bastian.
"Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka Bastian berikut barang bukti berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek milik korban diamankan serta digelandang ke Polsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Bastian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)