Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Gembong Narkoba yang Dihukum Mati, Termasuk Freddy Budiman

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |05:02 WIB
4 Gembong Narkoba yang Dihukum Mati, Termasuk Freddy Budiman
Freddy Budiman (Foto: Istimewa)
A
A
A

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kemudian memvonis 13 orang terdakwa dengan hukuman mati. Namun, pada Senin (17/1/2022), terdapat beberapa anulir yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan hanya satu orang yang berakhir dijatuhi hukuman mati, yakni Hossein Salari Rashid.

• Junaidi

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (14/9/2021). Ketiga terdakwa ini adalah Junaidi, Eko Saputro, dan Zulkarnain yang ketahuan mengedarkan sabu-sabu seberat 267 kilogram.

Barang bukti ini ditemukan di sebuah karung berisi 21 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan, serta sebuah koper berisi 20 bungkus plastik teh bermerek sama.

Baca juga: Di Balik Penandatanganan Surat Hukuman Mati Kartosuwiryo

• Freddy Budiman

Kasus gembong narkoba yang dihukum mati tentu tidak akan lepas dari nama Freddy Budiman, yang telah berulang kali terjerat kasus penyelundupan narkoba dan dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah pada 29 Juli 2016. Berawal dari penemuan 500 gram sabu di kediamannya, Freddy divonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Para Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Kemudian, ia kembali ditangkap pada tahun 2011 dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan baku ekstasi. Kasus ini membuatnya divonis 9 tahun penjara. Namun, saat ia baru satu tahun mendekam di penjara, Freddy diketahui mengendalikan penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012. Hal inilah yang membuatnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement