JAKARTA - Hukuman mati seringkali dipandang sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hukuman jenis ini dinilai sebagai jenis pidana yang paling berat dibandingkan dengan jenis pidana lainnya.
Melansir Jurnal Legislasi Indonesia, penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba diperlukan untuk melindungi umat manusia yang jumlahnya jauh lebih banyak. Berikut adalah beberapa gembong narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
• Muhammad Nasir
Gembong narkoba Muhammad Nasir telah 3 kali dijatuhi hukuman oleh pihak pengadilan. Hukuman pertama yang diterimanya pada 2016 adalah 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. Kemudian, ia kembali mengontrol penyelundupan 16 kilogram sabu dari Rutan Salemba, dan ditetapkan akan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan negari (PN) Kalianda pada 2019 lalu.
Baca juga: Divonis Mati, 3 Penyelundup Sabu 1,2 Ton Ternyata Napi yang Masih Jalani Hukuman
Selanjutnya, saat menghuni kamar 4 Blok A LP Rajabasa, Lampung, Muhammad Nasir kembali menjadi dalang di balik penyelundupan 7 ribu butir pil ekstasi yang dimasukan ke dalam ban mobil oleh anak buahnya di luar penjara. 16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis nihil pada Muhammad Nasir, yang kemudian diubah menjadi hukuman mati. Kini ia berada di Lapas Nusakambangan menanti eksekusi matinya.
• Hossein Salari Rashid
Hossein Salari Rashid bersama beberapa rekannya ditangkap akibat ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram lewat jalur laut. Operasi penyelundupan ini digagalkan oleh Satgas Merah putih pada 3 Juni 2020. Narkotika senilai Rp400 miliar ini diselundupkan oleh jaringan internasional dengan dikemas menyerupai bola.
Baca juga: 7 Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kemudian memvonis 13 orang terdakwa dengan hukuman mati. Namun, pada Senin (17/1/2022), terdapat beberapa anulir yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan hanya satu orang yang berakhir dijatuhi hukuman mati, yakni Hossein Salari Rashid.
• Junaidi
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (14/9/2021). Ketiga terdakwa ini adalah Junaidi, Eko Saputro, dan Zulkarnain yang ketahuan mengedarkan sabu-sabu seberat 267 kilogram.
Barang bukti ini ditemukan di sebuah karung berisi 21 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan, serta sebuah koper berisi 20 bungkus plastik teh bermerek sama.
Baca juga: Di Balik Penandatanganan Surat Hukuman Mati Kartosuwiryo
• Freddy Budiman
Kasus gembong narkoba yang dihukum mati tentu tidak akan lepas dari nama Freddy Budiman, yang telah berulang kali terjerat kasus penyelundupan narkoba dan dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah pada 29 Juli 2016. Berawal dari penemuan 500 gram sabu di kediamannya, Freddy divonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Para Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Kemudian, ia kembali ditangkap pada tahun 2011 dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan baku ekstasi. Kasus ini membuatnya divonis 9 tahun penjara. Namun, saat ia baru satu tahun mendekam di penjara, Freddy diketahui mengendalikan penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012. Hal inilah yang membuatnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
(Fakhrizal Fakhri )