Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati dinyatakan bersalah, hakim menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
(Angkasa Yudhistira)