Dari keterangan para pekerja imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing-masing Zu, SI dan Su, pada Rabu (12/1).
"Zu kita tangkap di Dumai dan SI serta Su ditangkap saat di Pekanbaru," ungkap Kholid.
Dari keterangan para pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja imigran ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi.
Menurut keterangan para pelaku, para pekerja imigran yang akan diselundupkan ini berasal dari seperti dari pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.
"Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp5 juta," kata Kholid dan menambahkan kejahatan ketiga tersangka bisa dijerat UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar.
(Awaludin)