Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |16:31 WIB
Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Din Syamsuddin (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Sirajuddin Syamsuddin atau kerap disapa Din Syamsuddin akan menggugat pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemindahan IKN di masa pandemi keputusan yang tidak bijak.

Din akan melayangkan gugatannya saat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "(Digugat) Kalau sudah di-UU-kan atau ditandatangani oleh presiden," ujarnya saat dihubungi oleh MNC Portal pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU Ibu Kota Negara

Landasan gugatannya ke MK, menurut Din bahwa urgensi pengesahan UU IKN tersebut tidak ada urgensinya sama sekali. Din mengulas bahwa kondisi pandemi yang menyengsarakan rakyat serta kondisi pemerintah didera utang tinggi melemahkan pentingnya IKN.

"Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak", tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UU IKN telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022 yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN). IKN nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala otorita.

Baca Juga: Ini Kriteria Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement