Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, salah satu ciri calon PMI yang ilegal adalah tidak memiliki dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017. Seperti dokumen penempatan kerja, ataupun kontrak kerja.
"(PMI ilegal itu) mereka hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat," kata Joko.
Selain itu lanjutnya, calon PMI yang resmi juga harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan untuk bekerja.
"Yang paling penting adalah mendaftar ke Kantor BP2MI untuk melengkapi dokumen agar tidak terkendala saat berangkat melalui TPI yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, mau ke mana pun sah," tandas Joko.
(Awaludin)