Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong Ditahan KPK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |00:06 WIB
Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong Ditahan KPK
Hakim Itong ditahan KPK. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Pasca diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolang dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022) malam.

Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka Hamdan (HD) akan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilanyang notebene adalah seorang aparat penegak hukum," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Kronologi OTT di PN Surabaya, Hakim dan Panitera Diamankan

Secara rinci yakni, sebagai pemberi Hendro Kasiono (HK) dan sebagai penerima yakni Itong Isnaeni Hidayat( IIH) serta Hamdan (HD).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement