Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT di PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |00:18 WIB
OTT di PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara
Hakim Itong ditahan KPK. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," bebernya.

Adapun, setiap hasil komunikasi Hendro diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. Itong diduga mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Adapun, putusan yang diinginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement