Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |00:36 WIB
MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya
Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD). Keduanya dihentikan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," ucap Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Dwiarso mengatakan, pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut telah ditandatangani.

"(pemberhentian sementara) oleh yang Mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," sambungnya.

Baca Juga : OTT di PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara

Surat keputusan tersebut kemudian ditunjukan kepada awak media saat konferensi pers tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement