Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah KPK saat Konpers OTT, Hakim Itong : Ini Omong Kosong

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |00:54 WIB
Bantah KPK saat Konpers OTT, Hakim Itong : Ini Omong Kosong
Hakim Itong ditahan KPK. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) sempat membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) dirinya.

Itong saat itu memotong omongan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut omong kosong.

Momen terjadi usai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selesai membacakan masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan mana. Nawawi saat itu menyatakan bahwa KPK prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga aparat penegak hukum.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi saat itu.

Pada saat yang bersamaan, Hakim Itong memutarbalikkan badannya dan secara terang-terangan menyangkal pernyataan KPK.

"Maaf, ini tidak benar saya.., saya tidak pernah menjanjikan apapun," ucap Itong.

"Ini omong kosong,jadi gak benar semua." sambung dia.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong Ditahan KPK

Itong pun langsung kembali diperintahkan untuk menghadap tembok oleh dua penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara sebagai penerima, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement