Menurut Eka, destinasi wisata Jaletreng merupakan aset milik Pemkot Tangsel. Sementara Dinas PU kewenangannya hanya terbatas pada pengelolaan dalam pengendalian banjir.
"Terkait pungli parkir, pungli toko (lapak) dan sebagainya itu bukan menjadi tanggung jawab dari Dinas PU. Pokoknya itu bukan tanggung jawab PU," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.