Menurut Eka, destinasi wisata Jaletreng merupakan aset milik Pemkot Tangsel. Sementara Dinas PU kewenangannya hanya terbatas pada pengelolaan dalam pengendalian banjir.
"Terkait pungli parkir, pungli toko (lapak) dan sebagainya itu bukan menjadi tanggung jawab dari Dinas PU. Pokoknya itu bukan tanggung jawab PU," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)